Kelompok Pedagang Kaki Lima (Kelompok PKL) adalah kumpulan pedagang kaki lima yang terorganisasi secara formal atau informal dalam satu wadah/komunitas berdasarkan kesamaan lokasi usaha, jenis dagangan, atau kepentingan bersama, dengan tujuan meningkatkan koordinasi, ketertiban, perlindungan usaha, serta pengembangan ekonomi anggotanya.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro |
| Konsep | Pedagang Kaki Lima |
| Metode Perhitungan | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Klasifikasi | Kelompok Pedagang Kaki Lima |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100-3-3-2-ARH-386-405-26-2025 tentang Daftar Data Kabupaten Ponorogo |
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha kecil yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sarana usaha sederhana—seperti gerobak, tenda, lapak, atau meja—yang berlokasi di ruang publik, misalnya trotoar, bahu jalan, pasar, atau tempat umum lainnya, baik secara menetap maupun berpindah-pindah.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro |
| Konsep | Pedagang Kaki Lima |
| Metode Perhitungan | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Klasifikasi | Wilayah |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100-3-3-2-ARH-386-405-26-2025 tentang Daftar Data Kabupaten Ponorogo |
Jenjang pendidikan di bawah kementerian Agama terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini menyajikan Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Murid, Jenjang pendidikan |
| Metode Perhitungan | Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | orang |
| Klasifikasi | Jenjang dan kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Peserta didik / Murid = K01735 ; Jenjang Pendidikan = 0320009 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional |
Jenjang pendidikan di bawah kementerian Agama terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini menyajikan Jumlah Guru per Jenjang pendidikan dibawah kementerian Agama yang di bedakan berdasarkan Kecamatan tahun 2024.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Guru /Pengajar dan Madrasah |
| Metode Perhitungan | Jumlah Guru/Pengajar Madrasah Berdasarkan Jenjang Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | orang |
| Klasifikasi | Berdasarkan jenjang madrasah (Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal) dan Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Guru= K00481 Jenjang Pendidikan = 0320009 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Kejahatan adalah Tindakan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang dapat berdampak buruk bagi orang lain, masyarakat secara umum, atau lingkungan sekitar.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Konsep | Kejahatan |
| Metode Perhitungan | Jumlah Kejadian Kejahatan Selama tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Kasus |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | K00804 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional |
Pos siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) merupakan pos atau tempat yang dijadikan pusat kegiatan pengamanan oleh masyarakat secara swakarsa di lingkungan sekitar. Tujuan utama pos Siskamling adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat lingkungan atau desa. Anggota Siskamling biasanya adalah warga setempat yang secara bergiliran melakukan patroli atau ronda malam untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga situasi lingkungan tetap aman.
Hal ini mengacu pada perbandingan antara jumlah pos siskamling dengan jumlah penduduk atau jumlah rumah tangga per Desa/Kelurahan.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Konsep | Pos Siskamling |
| Metode Perhitungan | Jumlah Pos Kamling : Jumlah RT x 100 |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Permendagri No. 26 Tahun 2020 |
Linmas singkatan dari Perlindungan Masyarakat, adalah satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan yang beranggotakan warga masyarakat yang dibekali pengetahuan dan keterampilan khusus. Tugas utama Linmas adalah melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.
Rasio atau perbandingan antara jumlah anggota Perlindungan Masyarakat dengan jumlah penduduk yang kemudian dinyatakan dalam satuan per 10.000 penduduk.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Konsep | Linmas |
| Metode Perhitungan | Jumlah Linmas : Standar x 100 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang per 10.000 penduduk |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Permendagri No. 26 Tahun 2020 |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah aparat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah. Satpol PP berada di bawah pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan bekerja sebagai unsur penegak ketertibasn umum serta penjaga ketentraman masyarakat.
Perbandingan antara jumlah personel Satpol PP dengan jumlah penduduk di suatu wilayah per 10.000 penduduk.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Konsep | Satpol PP |
| Metode Perhitungan | Jumlah personel satpol pp dibagi jumlah penduduk dikali 10.000 |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | Orang per 10.000 penduduk |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Permendagri No. 26 Tahun 2020 |
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan
Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan,
akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa |
| Metode Perhitungan | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Desa |
| Ukuran | total |
| Satuan | laporan |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengertian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
| Metode Perhitungan | Persentase SKPD yang menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Evaluasi AKIP |
| Ukuran | persentase |
| Satuan | persen |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |