Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Data Sets

Jelajahi dataset statistik yang tersedia. Gunakan pencarian dan filter tipe file untuk menemukan data yang Anda butuhkan.

Tipe File:

Menurut UU No 25 Tahun 2007 PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
(UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 3)

 

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri sepenuhnya. (UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 2)

Sedangkan Bidang usaha adalah jenis kegiatan ekonomi atau sektor usaha tertentu yang dapat dijalankan oleh penanam modal di wilayah Indonesia, baik yang terbuka maupun tertutup untuk investasi.

Data Resource

Nilai Realisasi Investasi PMA PMDN Menurut Bidang Usaha tahun 2025
PDF • Diupload 13 Agustus 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Realisasi Investasi PMA PMDN Menurut Bidang Usaha tahun 2025
XLSX • Diupload 06 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
PMA, PMDN, Bidang Usaha
Metode Perhitungan
Nilai Realisasi PMA dan PMDN
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
Bidang Usaha
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
UU No 25 Tahun 2007

Menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 angka 19 : OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik terintegrasi untuk pendaftaran dan penerbitan izin berusaha, termasuk pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha berbasis risiko, yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Jenis usaha menurut UU Penanaman Modal adalah aktivitas atau kegiatan ekonomi tertentu yang dapat dilakukan oleh penanam modal, yang dikelompokkan berdasarkan sektor atau bidang usaha yang diatur oleh pemerintah.

Dalam sistem OSS dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Setiap bidang usaha terdiri dari beberapa jenis usaha. Pemerintah menggunakan klasifikasi ini untuk izin usaha, pengawasan, dan pembinaan sektor ekonomi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

👉 Definisi Izin Berusaha adalah:

“Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.”
(Pasal 1 angka 7 PP No. 5 Tahun 2021)

Data Resource

Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS berdasarkan Jenis Usaha Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
PDF • Diupload 12 Agustus 2026 • Diunduh 0 kali
Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS berdasarkan Jenis Usaha Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
XLSX • Diupload 06 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Izin Berusaha, OSS
Metode Perhitungan
Jumlah Izin Berusaha, OSS
Ukuran / Satuan
Total Orang
Klasifikasi
KBLI
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
PP No. 5 Tahun 2021 dan UU Penanaman Modal

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah modal didefinisikan sebagai Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7)

 

Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Data Resource

Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Mikro Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Mikro Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Modal, Usaha Mikro
Metode Perhitungan
Nilai Modal Usaha Mikro
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
KBLI
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan UU No 20 Tahun 2008

Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sedangkan Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
mempunyai nilai ekonomis ( UU No 25 Tahun 2007 )

Data Resource

Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Menengah Menurut Kecamatan Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Menengah Menurut Kecamatan Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Modal, Usaha Menengah
Metode Perhitungan
Nilai modal usaha menengah
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
Kecamatan
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
UU No 20 Tahun 2008 dan UU No 25 Tahun 2007

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

👉 Definisi Izin Berusaha adalah:

“Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.”
(Pasal 1 angka 7 PP No. 5 Tahun 2021)

 

OSS adalah Sistem Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Data Resource

Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS Bidang Usaha Restoran Rumah Makan Per Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS Bidang Usaha Restoran Rumah Makan Per Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Izin Berusaha, OSS
Metode Perhitungan
Jumlah Izin berusaha melalui OSS bidang usaha restoran
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
KBLI
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah “modal” didefinisikan sebagai: “Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7) Jadi secara undang-undang, modal usaha adalah aset (baik uang maupun bukan uang) yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan oleh pelaku usaha sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Data Resource

Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Menengah Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Menengah Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Modal, Usaha Menengah
Metode Perhitungan
Nilai Modal Usaha Menengah
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
KBLI
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah “modal” didefinisikan sebagai: Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7). Sedangkan Usaha Besar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), yang menjadi dasar hukum utama klasifikasi usaha di Indonesia, definisi usaha besar adalah sebagai berikut: usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Data Resource

Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Besar Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Besar Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Modal, Usaha Besar
Metode Perhitungan
Nilai Modal Usaha Besar
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
KBLI
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
Undang-Undang No 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Menurut PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 1 angka 7) Izin Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

bentuk badan hukum adalah Status hukum yang dimiliki oleh suatu organisasi atau entitas sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang terpisah dari pendirinya, memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki harta, berkontrak, menuntut atau dituntut di pengadilan.

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Berikut definisi resminya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau layanan perizinan berusaha lainnya di Indonesia.

Data Resource

Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS Menurut Bentuk Badan Hukum di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Jumlah Izin Berusaha Melalui OSS Menurut Bentuk Badan Hukum di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Izin berusaha, OSS
Metode Perhitungan
Jumlah izin berusaha melalui OSS
Ukuran / Satuan
Total Unit
Klasifikasi
Bentuk Badan Hukum
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
PP No. 5 Tahun 2021

Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.
Bidang usaha adalah jenis kegiatan ekonomi atau sektor usaha tertentu yang dapat dijalankan oleh penanam modal di wilayah Indonesia, baik yang terbuka maupun tertutup untuk investasi.

Data Resource

Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Realisasi Investasi PMA Menurut Bidang Usaha Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
PMA, Bidang Usaha
Metode Perhitungan
Nilai realisasi investasi PMA
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
Bidang Usaha
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
UU No. 25 Tahun 2007

Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria yang telah ada. Kriteria tersebut adalah :

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Menurut UU No 25 Tahun 2007 modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
mempunyai nilai ekonomis.

Data Resource

Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Mikro Menurut Kecamatan Tahun 2025
XLSX • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali
Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Mikro Menurut Kecamatan Tahun 2025
PDF • Diupload 11 Mei 2026 • Diunduh 0 kali

Metadata

Produsen Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Konsep
Modal, Usaha Mikro
Metode Perhitungan
Nilai Modal Usaha Mikro
Ukuran / Satuan
Total Rupiah
Klasifikasi
Kecamatan
Periode Data
Tahunan
Kode SDSN
-
Sumber Rujukan
UU No 20 Tahun 2008