Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah modal didefinisikan sebagai: Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7).
Sedangkan Definisi Resmi (Pasal 1 angka 4 UU No. 20 Tahun 2008) Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Modal, Usaha Besar |
| Metode Perhitungan | Nilai Modal Usaha Besar |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan UU No. 20 Tahun 2008 |
Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria yang telah ada. Kriteria tersebut adalah :
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Menurut UU No 25 Tahun 2007 modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain
yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang
mempunyai nilai ekonomis.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Modal, Usaha Mikro |
| Metode Perhitungan | Nilai Modal Usaha Mikro |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | UU No 20 Tahun 2008 |
Menurut UU No 25 Tahun 2007 PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
(UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 3)
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri sepenuhnya. (UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 2)
Sedangkan Bidang usaha adalah jenis kegiatan ekonomi atau sektor usaha tertentu yang dapat dijalankan oleh penanam modal di wilayah Indonesia, baik yang terbuka maupun tertutup untuk investasi.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | PMA, PMDN, Bidang Usaha |
| Metode Perhitungan | Nilai Realisasi PMA dan PMDN |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | Bidang Usaha |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | UU No 25 Tahun 2007 |
Menurut PP 7 Tahun 2021 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usahas kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan Nilai modal usaha Kecil menurut kecamatan adalah Jumlah nilai yang dipergunakan oleh pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil yang memiliki modal antara 1M-5M yang berada pada suatu wilayah kecamatan.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Modal, Usaha Kecil |
| Metode Perhitungan | Nilai Modal Usaha Kecil |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PP 7 Tahun 2021 |
Menurut PP BKPM No 28 Tahun 2025 Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Sedangkan Bimbingan Teknis Penanaman Modal merupakan pelatihan terhadap pelaku usaha terkait aktivitas pengembangan bisnis atau usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Pelaku Usaha, Bimbingan Teknis Penanaman Modal |
| Metode Perhitungan | Jumlah peserta yang mengikuti bimbingan teknis |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PP BKPM No 28 Tahun 2025 |
Menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 angka 19 : OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik terintegrasi untuk pendaftaran dan penerbitan izin berusaha, termasuk pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha berbasis risiko, yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Jenis usaha menurut UU Penanaman Modal adalah aktivitas atau kegiatan ekonomi tertentu yang dapat dilakukan oleh penanam modal, yang dikelompokkan berdasarkan sektor atau bidang usaha yang diatur oleh pemerintah.
Dalam sistem OSS dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Setiap bidang usaha terdiri dari beberapa jenis usaha. Pemerintah menggunakan klasifikasi ini untuk izin usaha, pengawasan, dan pembinaan sektor ekonomi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
👉 Definisi Izin Berusaha adalah:
“Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.”
(Pasal 1 angka 7 PP No. 5 Tahun 2021)
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Izin Berusaha, OSS |
| Metode Perhitungan | Metode perhitungan: Jumlah izin berusaha melalui OSS |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Klasifikasi | KBLI |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PP No. 5 Tahun 2021 dan UU Penanaman Modal |
Menurut UU No. 25/2007 (Pasal 1 Ayat 3) PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sendiri maupun bersama penanam modal dalam negeri.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | PMA, Bidang Usaha |
| Metode Perhitungan | Nilai realisasi investasi PMA |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | Bidang Usaha, Wilayah (Kecamatan) |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | UU No. 25 Tahun 2007 |
Menurut PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 1 angka 7) Izin Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
bentuk badan hukum adalah Status hukum yang dimiliki oleh suatu organisasi atau entitas sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang terpisah dari pendirinya, memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki harta, berkontrak, menuntut atau dituntut di pengadilan.
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Berikut definisi resminya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau layanan perizinan berusaha lainnya di Indonesia.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Izin berusaha, OSS |
| Metode Perhitungan | Metode perhitungan: Jumlah izin berusaha melalui OSS |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Unit |
| Klasifikasi | Bentuk Badan Hukum |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PP No. 5 Tahun 2021 |
Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah “modal” didefinisikan sebagai: Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7). Sedangkan Usaha Besar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), yang menjadi dasar hukum utama klasifikasi usaha di Indonesia, definisi usaha besar adalah sebagai berikut: usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Modal, Usaha Besar |
| Metode Perhitungan | Nilai Modal Usaha Besar |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | KBLI |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Undang-Undang No 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 |
Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), istilah “modal” didefinisikan sebagai: “Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.” (Pasal 1 angka 7) Jadi secara undang-undang, modal usaha adalah aset (baik uang maupun bukan uang) yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan oleh pelaku usaha sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Konsep | Modal, USaha Menengah |
| Metode Perhitungan | Nilai Modal Usaha Menengah |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Rupiah |
| Klasifikasi | KBLI |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 |