Menurut UU No 25 Tahun 2007 PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
(UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 3)
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri sepenuhnya. (UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 1 ayat 2)
Sedangkan Bidang usaha adalah jenis kegiatan ekonomi atau sektor usaha tertentu yang dapat dijalankan oleh penanam modal di wilayah Indonesia, baik yang terbuka maupun tertutup untuk investasi.
Data Resource
Metadata
- Produsen Data
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Konsep
- PMA, PMDN, Bidang Usaha
- Metode Perhitungan
- Nilai Realisasi PMA dan PMDN
- Ukuran / Satuan
- Total Rupiah
- Klasifikasi
- Bidang Usaha
- Periode Data
- Tahunan
- Kode SDSN
- -
- Sumber Rujukan
- UU No 25 Tahun 2007