Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan
Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan,
akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa |
| Metode Perhitungan | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Desa |
| Ukuran | total |
| Satuan | laporan |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengertian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
| Metode Perhitungan | Persentase SKPD yang menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Evaluasi AKIP |
| Ukuran | persentase |
| Satuan | persen |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguhsungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Reformasi Birokrasi |
| Metode Perhitungan | Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi |
| Ukuran | total |
| Satuan | perangkat daerah |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah |
Memuat jumlah Perangkat Daerah yang mendapatkan kegiatan pendampingan atau asistensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah |
| Metode Perhitungan | Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah |
| Ukuran | total |
| Satuan | perangkat daerah |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/386/405.26.2025 Tentang Daftar Data Kabupaten Ponorogo |
Laporan kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi atau perangkat daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu periode, yang menggambarkan sejauh mana tujuan dan sasaran telah tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Laporan Kinerja |
| Metode Perhitungan | Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Laporan |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/386/405.26.2025 Tentang Daftar Data Kabupaten Ponorogo |
reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD oleh Inspektorat untuk memberikan keyakinan terbatas · bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan LKPD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Laporan Keuangan |
| Metode Perhitungan | Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan |
| Ukuran | total |
| Satuan | laporan |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | PP Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 8 /PMK.09/201s tentang reviu keuangan |
Korupsi adalah Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | korupsi |
| Metode Perhitungan | Jumlah Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi |
| Ukuran | total |
| Satuan | kegiatan |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | K00985 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional,Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 |
Indeks Integritas adalah ukuran (angka) yang menunjukkan level integritas instansi yang merupakan indeks komposit dari tiga dimensi utama, yaitu penilaian internal, penilaian eksternal, dan penilaian ekspert/ahli; dikurangi dengan faktor koreksi prevalensi korupsi dan integritas pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Indeks Integritas merupakan hasil pengukuran dari kegiatan SPI. SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Indeks Integritas |
| Metode Perhitungan | Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Ponorogo |
| Ukuran | point |
| Satuan | indeks |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/386/405.26.2025 Tentang Daftar Data Kabupaten Ponorogo,Perpres Nomor 12 Tahun 2025 - Lampiran II |
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | APIP |
| Metode Perhitungan | Jumlah Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP |
| Ukuran | Total |
| Satuan | dokumen |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia |
Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.
Kapabilitas APIP terdiri dari 5 level yakni level I,II,III, IV dan V. Level tersebut menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu, yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5).
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Inspektorat |
| Konsep | Kapabilitas Apip |
| Metode Perhitungan | Level Kapabilitas APIP |
| Ukuran | skor |
| Satuan | level |
| Klasifikasi | - |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 850 TAHUN 2023, PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENILAIAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA PEMERINTAH DAERAH , |