21 DataSets Ditemukan

Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Kapabilitas APIP  terdiri dari 5 level yakni level I,II,III, IV dan V.  Level tersebut menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu, yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5). Level kapabilitas ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektifitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria dari suatu tata kelola yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi.


Data Resource

Kapabilitas APIP Tahun 2019-2023
Diupload : 06 Maret 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern.Hasil penilaian maturitas SPIP ini diharapkan menjadi ukuran penyelenggaraan PP 60/2008 tentang SPIP bagi pihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengukuran Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP diharapkan memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah.Sesuai pedoman penilaian dan strategi peningkatan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah yang diterbitkan oleh BPKP, kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: “Belum Ada”, “Rintisan”, “Berkembang”, “Terdefinisi”, “Terkelola dan Terukur”, “Optimum”. Tingkatan dimaksud setara masing-masing dengan level 0, 1, 2, 3, 4 dan 5. Setiap tingkat maturitas mempunyai karakteristik dasar yang menunjukkan peran atau kapabilitas penyelenggaraan SPIP dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah

Berikut Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Data Resource

Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2019-2024
Diupload : 16 Februari 2023
Download : 1 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Auditor pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP

PPUPD Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPD
adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan kegiatan pengawasan atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Data Resource

Data Auditor dan PPUPD Tahun 2019-2024
Diupload : 25 Maret 2024
Download : 1 Kali
Data Auditor dan PPUPD Tahun 2024
Diupload : 29 Juli 2025

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep -
Metode Perhitungan -
Ukuran total
Satuan orang
Klasifikasi -
Periode Data 2024
Kode SDSN -
Sumber Rujukan PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : PER/05/M.PAN/03/2008, PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2021

Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Kapabilitas APIP  terdiri dari 5 level yakni level I,II,III, IV dan V.  Level tersebut menggambarkan karakteristik dan kapabilitas APIP pada tingkatan tertentu, yaitu; intial (level 1), infrastructure (level 2), integrated (level 3), managed (level 4), dan optimizing (level 5). Level kapabilitas ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektifitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria dari suatu tata kelola yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi.




Data Resource

Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2019-2024
Diupload : 16 Februari 2023
Download : 1 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Berikut Data opini BPK :

Data Resource

Opini BPK Tahun 2019-2023
Diupload : 06 Maret 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

REKOMENDASI PEMERIKSAAN BPK

Pelaksanaan pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh pihak eksternal audit, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya .


LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010. 

Dasar hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan adalah Pasal 20 Undang - Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: a) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. b) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. c) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Perhitungan presentase tindak lanjut temuan diperoleh dengan membandingkan Persentase temuan yang ditindak lanjuti sesuai Rekomendasi dengan jumlah Rekomendasi

REKOMENDASI PEMERIKSAAN APIP

Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan hasil pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal, maka setiap temuan hasil pengawasan APIP wajib ditindaklanjuti baik oleh pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah secara konsisten dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan penuntasan hasil pengawasan dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan Pemerintah Daerah. Tindak  lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/05/M.PAN/0312008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor SE/OZM.PAN/01/2005 tentang Pelaksanaan TLHP APIP.

Pelaksanaan TLHP APIP adalah tanggung jawab Pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah, dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP - APIP. Oleh sebab itu, LHP sebaiknya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tindak Lanjut (SPKMTL).

Upaya-upaya APIP dalam mengurangi potensi penyimpangan adalah dengan membangun sistem pengendalian yang efektif , memperbaiki lingkungan pengendalian , membangun sistem manajemen resiko yang handal dan pengendaliannya, membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif, dan membangun sistem pemantauan berkala.

Berikut persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti



Data Resource

Persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti Tahun 2021-2024
Diupload : 16 Februari 2023
Download : 1 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan pada efektivitas (3E). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 50 ayat 2, audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas (3E). Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomis dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas (3E), termasuk juga menguji kepatuhan terhadap ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern. Berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas (3E), serta ketaatan pada peraturan.

Berikut Laporan  Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah :

Data Resource

Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024
Diupload : 26 Maret 2024
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengertian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja pemerintah.


Adapun komponen SAKIP terdiri dari perencanaan kinerja dengan bobot penilaian 30%, pengukuran kinerja 30%, Pelaporan kinerja 15%, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25%. 

Berikut Persentase SKPD yang menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP

Data Resource

Persentase SKPD yang menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP Tahun 2021-2024
Diupload : 16 Februari 2023
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Berikut Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah daerah

Data Resource

Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024
Diupload : 26 Maret 2024
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan

Berikut Perangkat  Daerah yang dilakukan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas

Data Resource

Perangkat Daerah yang dilakukan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas Tahun 2022-2024
Diupload : 27 Maret 2024
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Inspektorat
Konsep
Metode Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Periode Data
Kode SDSN
Sumber Rujukan