Jenjang pendidikan di bawah kementerian Agama terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini menyajikan Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Murid, Jenjang pendidikan |
| Metode Perhitungan | Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | orang |
| Klasifikasi | Jenjang dan kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Peserta didik / Murid = K01735 ; Jenjang Pendidikan = 0320009 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional |
Jenjang pendidikan di bawah kementerian Agama terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini menyajikan Jumlah Guru per Jenjang pendidikan dibawah kementerian Agama yang di bedakan berdasarkan Kecamatan tahun 2024.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Guru /Pengajar dan Madrasah |
| Metode Perhitungan | Jumlah Guru/Pengajar Madrasah Berdasarkan Jenjang Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | orang |
| Klasifikasi | Berdasarkan jenjang madrasah (Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal) dan Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Guru= K00481 Jenjang Pendidikan = 0320009 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, dan pembinaan santri yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Pondok Pesantren |
| Metode Perhitungan | Jumlah Pondok Pesantren berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Lembaga (unit) |
| Klasifikasi | Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | - |
| Sumber Rujukan | Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren |
Tenaga pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama. Data ini menggambarkan jumlah guru yang mengajar di madrasah berdasarkan jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kab. Ponorogo Tahun 2024.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Tingkat Pendidikan adalah Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Guru /Pengajar dan Madrasah |
| Metode Perhitungan | Jumlah Guru/Pengajar Madrasah Berdasarkan Jenjang Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Klasifikasi | berdasarkan jenjang madrasah (Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal) dan Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Guru= K00481 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Jamaah haji telah terdaftar dan mendapatkan porsi haji, serta diberangkatkan secara resmi melalui penyelenggaraan haji oleh pemerintah. Data ini memuat jumlah jamaah haji yang berangkat dari Kabupaten Ponorogo dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2025.
Jemaah Haji adalah Warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Jamaah Haji |
| Metode Perhitungan | Jumlah Haji Yang di berangkatkan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019-2025 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | orang |
| Klasifikasi | berdasarkan Tahun keberangkatan per kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | K00697 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional |
MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah satuan pendidikan formal setara dengan Sekolah Dasar (SD) pada jenjang Pendidikan Dasar yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Data ini menyajikan
Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun 2024/2025 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah |
| Metode Perhitungan | Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang |
| Klasifikasi | berdasarkan Tahun Ajaran |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal setara dengan SMA pada jenjang Pendidikan Menengah yang dikelola dan dibina oleh Kementerian Agama. Data ini menyajikan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah tahun pelajaran 2022/2023 dan tahun 2023/2024 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah |
| Metode Perhitungan | Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang |
| Klasifikasi | berdasarkan Tahun Ajaran |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal setara dengan SMP pada jenjang Pendidikan Menengah Pertama, yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Data ini menyajikan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun 2024/2025 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah |
| Metode Perhitungan | Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025 |
| Ukuran | total |
| Satuan | Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang |
| Klasifikasi | berdasarkan Tahun Ajaran |
| Periode Data | tahunan |
| Kode SDSN | Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Madrasah lainnya di bawah Kementerian Agama mencakup satuan pendidikan formal berbasis Islam, yaitu Raudhotul Athfal (RA) Bustanul Athfal (BA) Ta’limul Athfal (TA). RA adalah lembaga formal yang resmi tercatat dalam sistem pendidikan nasional di bawah binaan Kemenag. BA dan TA banyak bernaung di bawah ormas Islam Data ini menyajikan Jumlah sekolah, guru, dan murid madrasah lainnya(RA,BA,TA) tapel 2023/2024 dan 2024/2025.
Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Sekolah, guru, dan murid RA BA TA |
| Metode Perhitungan | Jumlah sekolah, guru, dan murid madrasah lainnya(RA,BA,TA) tapel 2023/2024 dan 2024/2025 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang |
| Klasifikasi | berdasarkan Tahun Ajaran |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah |
Jumlah tempat ibadah yang digunakan secara aktif oleh umat beragama di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang dikelompokkan berdasarkan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) Data tempat ibadah di kabupaten Ponorogo berdasarkan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu) tahun 2024.
Rumah Ibadat/Rumah Ibadah adalah Bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing-masing agama
secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
Agama adalah Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
Data Resource
Metadata
| Produsen Data | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo |
| Konsep | Tempat ibadah , agama |
| Metode Perhitungan | Jumlah tempat peribadatan menurut kecamatan berdasarkan Agama Tahun 2024 |
| Ukuran | Total |
| Satuan | unit |
| Klasifikasi | Agama dan Kecamatan |
| Periode Data | Tahunan |
| Kode SDSN | Rumah Ibadat/Rumah Ibadah = K01913 ; Agama = K00011 |
| Sumber Rujukan | Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional |