37 DataSets Ditemukan

Jenjang  pendidikan di bawah  kementerian Agama terdiri  dari  RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini  menyajikan  Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan  Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.

Data Resource

Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo
Diupload : 08 Desember 2025
Download : 0 Kali
Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo
Diupload : 08 Desember 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Murid, Jenjang pendidikan
Metode Perhitungan Jumlah Murid per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama per Jenjang Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024
Ukuran Total
Satuan orang
Klasifikasi Jenjang dan kecamatan
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Peserta didik / Murid = K01735 ; Jenjang Pendidikan = 0320009
Sumber Rujukan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional

Jenjang  pendidikan di bawah  kementerian Agama terdiri  dari  RA, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi. Data ini  menyajikan Jumlah  Guru per Jenjang pendidikan dibawah kementerian Agama yang  di  bedakan berdasarkan Kecamatan tahun 2024.

Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jenjang Pendidikan adalah Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.

Data Resource

Jumlah Guru per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo
Diupload : 08 Desember 2025
Download : 0 Kali
Jumlah Guru per Jenjang Pendidikan di bawah Kementrian Agama Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo
Diupload : 08 Desember 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Guru /Pengajar dan Madrasah
Metode Perhitungan Jumlah Guru/Pengajar Madrasah Berdasarkan Jenjang Tahun 2024
Ukuran Total
Satuan orang
Klasifikasi Berdasarkan jenjang madrasah (Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal) dan Kecamatan
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Guru= K00481 Jenjang Pendidikan = 0320009
Sumber Rujukan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, dan pembinaan santri  yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Data Resource

Jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Ponorogo Tahun 2023- 2024
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Ponorogo Tahun 2023- 2024
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Pondok Pesantren
Metode Perhitungan Jumlah Pondok Pesantren berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024
Ukuran Total
Satuan Lembaga (unit)
Klasifikasi Kecamatan
Periode Data Tahunan
Kode SDSN -
Sumber Rujukan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren

Tenaga pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama. Data ini menggambarkan jumlah guru yang mengajar di madrasah berdasarkan jenjang pendidikan  di lingkungan Kementerian Agama Kab. Ponorogo Tahun 2024.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Tingkat Pendidikan adalah Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)

Data Resource

Jumlah Guru Pengajar Madrasah berdasarkan Jenjang per Kecamatan tahun 2024
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah Guru Pengajar Madrasah berdasarkan Jenjang per Kecamatan tahun 2024
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Guru /Pengajar dan Madrasah
Metode Perhitungan Jumlah Guru/Pengajar Madrasah Berdasarkan Jenjang Tahun 2024
Ukuran Total
Satuan Orang
Klasifikasi berdasarkan jenjang  madrasah  (Madrasah  Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal) dan Kecamatan
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Guru= K00481
Sumber Rujukan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Jamaah haji  telah terdaftar dan mendapatkan porsi haji, serta diberangkatkan secara resmi melalui penyelenggaraan haji oleh pemerintah. Data ini memuat jumlah jamaah haji yang berangkat dari Kabupaten Ponorogo dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2025.
Jemaah Haji adalah Warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Data Resource

Jumlah Jamaah Haji Yang di berangkatkan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah Jamaah Haji Yang di berangkatkan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Jamaah Haji
Metode Perhitungan Jumlah Haji Yang di berangkatkan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019-2025
Ukuran Total
Satuan orang
Klasifikasi berdasarkan Tahun keberangkatan per kecamatan
Periode Data Tahunan
Kode SDSN K00697
Sumber Rujukan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional

MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah satuan pendidikan formal setara dengan Sekolah Dasar (SD) pada jenjang Pendidikan Dasar yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Data ini menyajikan 
Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun 2024/2025 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.

Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.

Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Data Resource

Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah
Metode Perhitungan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Ibtidaiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Ukuran Total
Satuan Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang
Klasifikasi berdasarkan Tahun Ajaran
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735
Sumber Rujukan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal setara dengan SMA pada jenjang Pendidikan Menengah yang dikelola dan dibina oleh Kementerian Agama. Data ini menyajikan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah tahun pelajaran 2022/2023 dan tahun 2023/2024 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.

Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.

Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Data Resource

Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah
Metode Perhitungan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Aliyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Ukuran Total
Satuan Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang
Klasifikasi berdasarkan Tahun Ajaran
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735
Sumber Rujukan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal setara dengan SMP pada jenjang Pendidikan Menengah Pertama, yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Data ini  menyajikan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun 2024/2025 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.

Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.

Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Data Resource

Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah
Metode Perhitungan Jumlah sekolah, guru, dan murid Madrasah Tsanawiyah tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Ukuran total
Satuan Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang
Klasifikasi berdasarkan Tahun Ajaran
Periode Data tahunan
Kode SDSN Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735
Sumber Rujukan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Madrasah lainnya di bawah Kementerian Agama mencakup satuan pendidikan formal berbasis Islam, yaitu Raudhotul Athfal (RA) Bustanul Athfal (BA) Ta’limul Athfal (TA). RA adalah lembaga formal yang resmi tercatat dalam sistem pendidikan nasional di bawah binaan Kemenag. BA dan TA banyak bernaung di bawah ormas Islam Data ini menyajikan Jumlah sekolah, guru, dan murid madrasah lainnya(RA,BA,TA) tapel 2023/2024 dan 2024/2025.

Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar 

Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 

Peserta didik/Murid adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Data Resource

Jumlah sekolah, guru, dan murid raudhatul athfal tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah sekolah, guru, dan murid raudhatul athfal tapel 2023-2024 dan 2024-2025
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Sekolah, guru, dan murid RA BA TA
Metode Perhitungan Jumlah sekolah, guru, dan murid madrasah lainnya(RA,BA,TA) tapel 2023/2024 dan 2024/2025
Ukuran Total
Satuan Sekolah: unit Guru: orang Murid: orang
Klasifikasi berdasarkan Tahun Ajaran
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Sekolah = K01976 ; Guru = K00481 ; Peserta didik / Murid = K01735
Sumber Rujukan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional dan PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Jumlah tempat ibadah yang digunakan secara aktif oleh umat beragama di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang dikelompokkan berdasarkan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) Data  tempat  ibadah  di kabupaten Ponorogo berdasarkan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu) tahun 2024.

Rumah Ibadat/Rumah Ibadah adalah Bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing-masing agama

secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Agama adalah Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.

Data Resource

Jumlah tempat ibadah berdasarkan Agama Tahun 2024
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali
Jumlah tempat ibadah berdasarkan Agama Tahun 2024
Diupload : 13 November 2025
Download : 0 Kali

Metadata

Produsen Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Konsep Tempat ibadah , agama
Metode Perhitungan Jumlah tempat peribadatan menurut kecamatan berdasarkan Agama Tahun 2024
Ukuran Total
Satuan unit
Klasifikasi Agama dan Kecamatan
Periode Data Tahunan
Kode SDSN Rumah Ibadat/Rumah Ibadah = K01913 ; Agama = K00011
Sumber Rujukan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 846 Tahun 2024 Tentang Standar Data Statistik Nasional