Bank Umum Pemerintah: Bank yang dapat memberikan jasa dalam proses pembayaran. Usaha dari bank umum adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta menyalurkan kredit. Bank umum mencakup bank umum pemerintah maupun swasta. Bank Umum Pemerintah meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Teras BRI.
Bank Umum Swasta: Meliputi Bank Permata, Bank Syariah Mandiri, Bank Cimb Niaga, Bank BRI Syariah, Bank Central Asia (BCA), Bank Mutiara, Rabo Bank, Bank Sinarmas, dsb.
Bank Perkreditan Rakyat: Bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu, manyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. BPR dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, atau tabungan pada bank lain.
Metadata
- Produsen Data
- Kecamatan Bungkal
- Konsep
- Bank Umum Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Perkreditan Rakyat
- Metode Perhitungan
- Total Bank Umum Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Perkreditan Rakyat se Kecamatan Bungkal
- Ukuran / Satuan
- Total Unit
- Klasifikasi
- Wilayah, Bank Umum Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Perkreditan Rakyat
- Periode Data
- Tahunan
- Kode SDSN
- -
- Sumber Rujukan
- Peraturan Kepala BPS No. 4 tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional